yang dimaksud otonomi daerah. 1 Bayu Surianingrat, Pemerintahan Administrasi Desa dan Kelurahan, Aksara Baru : Jakarta,Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan. yang dimaksud otonomi daerah

 
 1 Bayu Surianingrat, Pemerintahan Administrasi Desa dan Kelurahan, Aksara Baru : Jakarta,Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraanyang dimaksud otonomi daerah  Salah satu prinsip Otonomi Daerah yang dianut oleh Undang-UndangA

22/1999 melihat kewenangan mengatur dan mengurus desa. N. " 2. Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1 1 Abdurrahman, Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah. Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. "Indonesia menjalankan pemerintahan dengan menganut sistem otonomi daerah. Apa itu Otonomi Daerah, hal ini merupakan salah satu bentuk dari badan dan wewenang yang dimiliki oleh daerah yang tertentu sehingga dapat mengatur dalam pengurusan pemerintahan dengan aturan dari undang-undang. persayaratan dalam pembentukan daerah otonom yang pada dasarnya juga melandasi persyaratan pemekaran daerah. Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (disingkat DPOD) adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan otonomi. Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan: 1. Atribusi kewenangan pembentukan perda dapat dilihat dari rumusan Pasal 236 UU 23/2014 sebagai berikut: Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda. onomi yang dimiliki . written by nani October 17, 2017. Jakarta -. Otonomi daerah adalah konsep yang memberikan kebebasan dan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola. 5. KebijakanUndang-Undang No. id -. Sehingga dengan demikian pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan otonomi daerah, desentralisasi, dekonsentrasi harus tetap ada di negara kita ini ( indonesia ) untuk merealisasikan tujuan otonomi daerah sebagai mana dimaksud dalam UUD 2004 pasal 2 ayat 3 yaitu menjalankan otonomi yang seluas-luasnya,. Tujuan Otonomi Daerah. Urusan ini dilaksanakan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang dimaksud dalam UUD NRI 1945. Memilih pimpinan daerah. 31. Yang dimaksud otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai perundangan yang berlaku. Dengan negara kesatuan, wilayah-wilayah yang berada di luar. Otonomi . Peningkatan otonomi, termasuk hak untuk mengadopsi hukum berdasarkan sistem hukum lokal (tradisional) di Kaledonia Baru. (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-DaerahOtonomi daerah sebagai amanat UU nomor 22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU 32 tahun 2004 merupakan momentum yang tepat untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang lebih sesuai dengan semangat penghormatan terhadap keberagaman dan konteks lokal. 1 ayat 5 yang dijelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan. berdasarkan penyerahan wewenang dari Pemerintah. Ibid. Indonesia sebagai sebuah negara dibangun diatas dan dari desa. Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, di mana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan. Selanjutnya yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah merupakan pelimpahan . Daerah otonomi khusus (otsus) adalah daerah-daerah yang mendapatkan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsanya sendiri, prakarsa ini berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat daerah tersebut. daerah otonom baru. Otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal di suatu daerah untuk mengatur, dan mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusan sendiri dengan menghormati peraturan perundang uandangan yang berlaku. Pada prinsipnya, apa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk bisa mengatur dan mengurusi semua kepentingan masyarakat secara mandiri, berdasarkan aspirasi masyarakat. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai. Penjabat kepala daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 7. Otonomi daerah sesungguhnya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintahan Daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi. Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan. Jenis asas yang satu ini merupakan asas yang meruntuhkan asas sentralisasi di Indonesia sekaligus menjadi asas yang paling banyak digunakan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. WAWASAN NUSANTARA DAN OTONOMI DAERAH ; 2. Pertama, manusia adalah faktor yang esensial dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena merupakan subyek. 7. 2. (Sujamto; 1990) Banyak istilah yang. 1. Pengertian otonomi daerah. Dalam Pasal. Asumsi bahwa daerah telah siap atau telah mampu adalah kurang bijaksana. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. (Dok. pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud. 3 Syariff Saleh, 1993, Otonomi dan Daerah Otonom, Endang, Jakarta, hal. Perlu diingat, sekalipun daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya. Namun kenyataannya, pemerintah. daerah-daerah yang bersifat istimewa. Konsep. Harus diingat bahwa kita semua berada dan tinggal di daerah otonom. 4151) yang telah diubah menjadi Perpu. 2. terlebih dahulu bahwa peraturan desa yang dimaksud dalam tulisan ini fokus pada peraturan desa saja sebagai salah satu jenis dari 3 (tiga) jenis peraturan di Desa. Peran Masyarakat Dalam Otonomi Daerah. [Rumgapres/Abror] Suara. (2) Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli 1. Tujuan Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah hak-hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur, serta mengurus sendiri urusan. Perubahan kedua Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan antara lain bahwa “ Negara. Adapun menurut C. A. 1. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan juga Undang Undang No. Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Menurut Syarif Saleh Otonomi daerah yakni suatu hak untuk mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat. Dalam kebanyakan hal wilayah-wilayah. Local government dalam pengertian ketiga, yaitu sebagai daerah otonom dapat disimak dalam definisi yang diberikan oleh The United Nations Division of Public Administration, yaitu subdivisi politik nasional yang diatur oleh hukum dan secara substansial mempunyai kontrol atas urusan-urusan lokal, termasuk kekuasaan untuk. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan dipertukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di Daerah. BANYUWANGI - Pelaksanaan otonomi daerah yang telah berjalan selama 23 tahun membawa perubahan signifikan di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu prinsip Otonomi Daerah yang dianut oleh Undang-UndangA. - Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri. 35 Tahun 2008: a. Kebijakan otonomi daerah, telah diletakkan dasar-dasarnya sejak jauh sebelum terjadinya krisis nasional yang diikuti dengan gelombang reformasi besar-besaran di tanah air. Dana Alokasi Khusus ( DAK ), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sebagai suatu negara kesatuan yang menganut azas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah pusat memberi keleluasaan atau kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. terhadap kehidupan masyarakat sesuai riwayat adat-istiadat dan sifat-sifatnya dalam konteks negara kesatuan (lihat Prof. 32 Tahun 2004, yang dimaksud desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kasatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik. Selain itu, menjalin hubungan baik antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus – Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur ddengan undang-undang”. 22/1999 (yang telah direvisi menjadi UU 32/2004) tentang Pemerintah di Daerah : Daerah Provinsi; Daerah Kabupaten; Daerah Kota. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata. Selain itu, dalam era otonomi daerah saat ini, desa diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Menurut F. Sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pusat pemerintahan. secara jelas mengenai Otonomi Daerah yang tertulis dalam penjelasan UUD 1945 yaitu: Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah. Wawasan nusantara dan otonomi daerah. Walker III, 1967). JAKARTA - Asas desentralisasi merupakan penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan. Menurut UU 32/2004, Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayahHal ini berbeda dengan Otonomi Daerah yang dimaksud didalam Undang-undang No. Berkaitan dengan itu maka Kepala Daerah Otonom disebut Gubernur yang berfungsi pula selaku Kepala Wilayah Administrasi dan sekaligus sebagai wakil Pemerintah. asas desentralisasi. Semenjak awal kemerdekaan samapi sekarang telah terdapat beberapa. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewajiban Daerah Otonom. PERBEDAAN KONSEP DAN PARADIGMA OTONOMI DAERAH. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 11. Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah UU Nomor 5 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah adalah kepala daerah dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), yang rumusannya sebagai berikut. Tujuan dari penerapannya adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Dalam teori kenegaraan lazim disebut dengan istilah Ratio Gubernandi. 34 yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. Hlm. Urusan rumah tangga sendiri ialah urusan yang lahir atas adanya prakarsa daerah danDalam bahasa yang lebih ringkas, otonomi daerah membutuhkan reposisi peran dan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sunarsip. DEFINISI Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. KPUD yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah KPUD sebagaimana dimaksud Undang. Ketetapan MPR RI mengenai penyelenggaraan. Kondisi itulah yang dimaksud otonomi seluas-luasnya dalam Agenda Reformasi 1998, di mana daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri. Daerah juga berwenang untuk membuat kebijakan, melakukan pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan peran serta prakarsa. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. in Pendidikan Kewarganegaraan. 4 Sugeng Istianto, 1973, Beberapa segi hubungan Pemerintah Pusat dan daerah. Dengan arti kata, daerah tersebut dapat saja lebih dan berbeda dari daerah yang lain, baik dalam kewenangan di bidang politik,. com - 04/03/2022, 01:00 WIB. Banyak negara yang memiliki konstitusi federal memiliki wilayah pusat ini, yang kadang disebut negara bagian (state, estado), tanah (länder) atau Wilayah (province, provincia). Sedangkan daerah otonom merupakan pelaksanaan urusan daerahnya sendiri dengan berdasar pada perundang undangan. Sebelum diberlakukannya otonomi daerah, seluruh. 20/10/2020 Mulyono Sri Hutomo. Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57) sebagai undang-undang. Otonomi Daerah: Arti, Maksud dan Tujuannya. ASPEK-ASPEK YANG BERHUBUNGAN DENGAN OTONOMI DAERAH. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan perangkat. Menurut F. Dalam Otonomi daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Turner dan D. Artikel ini akan menjelaskan secara detail tentang apa yang dimaksud dengan otonomi daerah. 32/2004 yang menyebutkan; “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri. Menurut buku Hukum Pemda: Otonomi Daerah dan Implikasinya (2013) karya Busrizalti, terdapat dua kelompok besar untuk mendiskripsikan. Pada 2 Juli 1997, terjadi krisis keuangan Asia yang juga dirasakan oleh Indonesia. Otonomi daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang nyata, bertanggung jawab dan dinamis dapat dijelaskan sebagai berikut : Otonomi yang nyata. Otonomi daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang. Didalam UU NO 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak dalam konteks otonomi daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada. Yang dimaksud dengan otonomi yang nyata adalah keleluasaan daerah untuk. Yang dimaksud otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai perundangan yang berlaku. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai. Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan pada dewan di masing-masing daerah. Daerah yang ditetapkan sebagai daerah istimewa yang berstatus khusus adalah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Aceh, dan Papua. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah : “Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang. 3. Di Indonesia sendiri daerah yang mendapatkan otonomi khusus. Kewajiban daerah dalam otonomi daerah. 1. No. Sebagai daerah yang otonom, wilayah provinsi,Otonomi daerah merupakan bagian sistem politik yang diharapkan memberi peluang bagi warga negara untuk lebih mampu menyumbangkan daya kreatifitasnya. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan. Otonomi Daerah – Hakikat, Tujuan, Prinsip, Asas & Dasar Hukum – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Otonomi Daerah yang dimana dalam hal ini meliputi hakikat, tujuan, prinsip, asas dan dasar hukum, nah agar dapat lebih memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini. Yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh Daerah dalam men c apai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. BAB I PENDAHULUAN 1. id - Negara Indonesia terdiri dari ribuan pulau. Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan adanya peningkatan pelayanan umum. Oleh karena itu, keberadaannya wajib dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam NKRI. Oleh : Ilham Kurniawan (Ilmu Pemerintahan 2016) Otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah. Berikut definisi otonomi daerah dan tujuan dan hak setiap daerah. COM - Soal dan kunci jawaban pelajaran PKN kelas 10 halaman 134. Menurut kamus besar bahasa Indonesia yang dimaksud otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban sendiri untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. (nomos = aturan/ undang-undang) , wilayah atau bagian negara atau kelompok yang memerintah sendiri. Rumusan terhadap otonomi daerah yang dalam UU No 22/1999 diawali dengan frase “otonomi daerah adalah kewenangan daerah…. dengan ot. 1. Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. S Wіnkеl (2004:526) motivasi belajar аdаlаh kеѕеluruhаn dауа реnggеrаk dі dalam dіrі ѕіѕwа уаng mеnіmbulkаn bеlаjаr. 1. Salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah Indonesia menggunakan sistem ini adalah jumlah penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, wilayah yang luas dengan pulau-pulau, dasar negara dan konstitusi yang menghendaki negara demokratis, serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. d. Sehingga otonomi daerah diartikan sebagai kemandirian suatu daerah dalam menjalankan pemerintahan, yang berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenal hal-hal penting. tirto. Ateng Syarifuddin. Otonomi daerah sendiri merupakan hak, wewenang, dan kewaiban daerah otonomi untuk mengarur dan mengurus sendiri pemerintahannya. pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Daerah otonomi yang dimaksud adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang. Yang dimaksud dengan pengawasan adalah pengawasan berdasarkan pengawasan represif yang berdasarkan supremasi hukum, untuk memberi kebebasan pada daeralr otonom dalam mengambil keputusan serta memberikan peran kepada DPRD dalam rnewujudkan fungsinya sebagai badan pengawas terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Soepomo dalam Abdullah 2000: 11). Pemerintah, Pemerintah Daerah, Daerah, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Otonomi Daerah, Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas. Adapun yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. Satu-satunya pembatasan ialah wilayah otonom yang bersangkutan tidak boleh. Kamu bisa simak landasan hukumnya sebagai berikut: UUD 1945 amandemen ke-2 yang terdiri dari pasal 18 ayat 1-7, pasal 18 A ayat 1 dan 2, serta pasal 18 B ayat 1 dan 2. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. Andi, M.